Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada Ditunda, Gibran: Saya Tidak Masalah

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Mei 2020
 Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada Ditunda, Gibran: Saya Tidak Masalah
Bakal calon wali kota (cawali) dari PDIP di Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

MerahPutih.Com - Bakal calon wali kota (cawali) dari PDIP di Pilkada Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak mempersoalkan tahapan pilkada serentak ditunda akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Mundurnya Pilkada 2020 dari bulan September ke bulan Desember ini dianggap sudah sesuai mengingat wabah corona tidak akan selesai dengan cepat.

Baca Juga:

Golkar Bela Pemerintah Terkait Program Kartu Prakerja

"Saya tidak masalah Pilwakot Solo diundur. Kami tetap menghargai keputusan pemerintah mengingat saat ini sedang terjadi wabah corona atau COVID-19," ujar Gibran kepada awak media di Solo, Rabu (6/5).

Gibran bagi-bagi paket sembako kepada warga yang terdampak corona
Gibran Rakabuming Raka bersama relawan membagikan paket sembako pada warga terdampak COVID-19, Rabu (5/6). (MP/Ismail)

Putra sulung Presiden Jokowi ini menilai keputusan yang diambil pusat terkait dengan pengunduran pilkada ini sudah diputuskan dengan matang. Ia melihat kondisi sekarang di tengah pandemi COVID-19 tidak mungkin melanjutkan tahapan pilkada serentak.

"Saya mendukung keputusan pemerintah dan mematuhinya," kata dia.

Gibran menegaskan saat ini sedang fokus menjadi relawan kemanusian untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Relawan juga diminta berhenti politik dan aktif melakukan penyemprotan disinfektan, pembagian sembako, handsanitizer, vitamin dan masker.

"Semua aktivitas politik saya minta off. Sekarang bergerak dibidang sosial dalam turut menangani COVID-19 di Solo," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:

Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal

Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan. Dalam aturan tersebut tertulis Pilkada serentak diikuti 270 daerah yang semula dijadwalkan bulan September, diundur menjadi bulan Desember.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

MAKI Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

#Pilkada Serentak #Perppu Pilkada #Presiden Jokowi #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan