Presiden Jokowi Akan Seleksi 21 Calon Anggota DK OJK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Maret 2017
Presiden Jokowi Akan Seleksi 21 Calon Anggota DK OJK
Menkeu dan Ketua Tim Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati (tengah). (Foto Biro Pers Setpres)

Ketua Tim Panita Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan daftar 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 kepada Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya akan memilih 14 nama untuk kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut Sri, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kemampuan para calon untuk menjaga industri keuangan secara independen dan tidak diintervensi sehingga mereka mampu menjaga stabilitas dan fungsi dari sektor keuangan.

“Oleh karena itu presiden secara sangat eksplisit mengatakan harus dicari orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi, yang dia mampu untuk menjaga kepercayaan yang memiliki profesionalisme yang tinggi dan tidak diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar OJK,” ucap Menteri Keuangan tersebut seperti dikutip dari Biro Pers Setpres usai menghadap Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).

Panitia seleksi anggota Dewan Komisioner OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 yang susunannya terdiri dari Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua dan merangkap anggota, anggotanya adalah Agus Martowardojo mewakili Bank Indonesia, Darmin Nasution mewakili pemerintah, Hadiyanto mewakili pemerintah, Erwin Riyanto mewakili Bank Indonesia, Toni Prasetyono mewakili akademisi, Gunarni Suworo mewakili industri perbankan, Margaret Mutiara Tang mewakili industri pasar modal, dan Ariyanti Suliyanto mewakili industri keuangan non-bank.

Adapun proses seleksi anggota Dewan Komisioner OJK ini dimulai dari tahap pendaftaran secara online mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 2 Februari 2017. Dalam periode pendaftaran ini, Tim Pansel menerima 882 jumlah lamaran dan kemudian didapatkan 174 calon anggota yang memenuhi kriteria.

“Dari 174 inilah kemudian kita mendapatkan jumlah untuk masuk dalam tahap selanjutnya yaitu 107 kandidat yaitu mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dan pengumuman dari 107 ini kita sampaikan dalam website-nya pansel tanggal 8 Februari yang lalu,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri mengungkapkan, 107 kandidat tersebut kemudian melakukan tahap seleksi kedua yaitu berdasarkan penilaian masyarakat dan masukan masyarakat. Para calon dinilai berdasarkan rekam jejak selama mereka berkarier dan masukan dari instansi-instans yang memiliki otoritas seperti PPATK, KPK, Mahkamah Agung, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan juga dari makalah yang mereka buat.

“Pada tahap inilah kemudian kita mendapatkan 35 calon yang lulus dari anggota DK OJK untuk masuk ke tahap yang ketiga,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian tahap berikutnya adalah assesment center dan pemeriksaan kesehatan. Dari tahap ini kemudian didapatkan 30 kandidat untuk kemudian masuk pada tahap terakhi yaitu tahap afirmasi dan wawancara yang dilakukan oleh seluruh anggota Pansel OJK yang terdiri dari sembilan orang.

“Setiap kandidat 30 diwawancarain oleh kami semua untuk bisa mendalami: pertama dari visi misi dan kemampuan mereka dan pemahaman mereka mengenai OJK dan apa yang akan mereka sumbangkan apabila dia menjadi anggota DK OJK dan yang kedua tentu dari rekam jejak karakter kepemimpinan serta integritas berdasarkan masukan-masukan yang telah diberikan kepada pansel,” terang Sri Mulyani.

Kemudian dari 30 kandidat inilah didapatkan 21 nama sesuai Undang-Undang yang harus disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk kemudian disampaikan kepada DPR.

#Otoritas Jasa Keuangan #Sri Mulyani Indrawati #Presiden Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan