MerahPutih.com - Presenter berita, Brigita Manohara mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sedianya, Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Baca Juga
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada Tim Penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Ali memastikan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Brigita yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sehingga dipastikan, surat pemanggilan tersebut telah diterima yang bersangkutan.
Baca Juga
Tim penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Brigita. KPK mengimbau agar Brigita kooperatif, lantaran keterangannya dianggap penting untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun, politikus Partai Demokrat itu saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga
Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK