MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Kali ini, lembaga antirasuah itu kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemanggilan Prasetyo di KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan, dan bukan merupakan sebuah masalah.
Baca Juga
Membludaknya Penonton MotoGP Mandalika Diharapkan Menular ke Formula E
"Ya dipanggil jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan enggak ada yang salah," papar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Riza menilai, pemanggilan politikus PDI Perjuangan itu untuk kedua kalinya, sebagai salah satu upaya penyidik guna mendapatkan keterangan yang lebih rinci.
"Kan enggak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira enggak ada masalah," paparnya.

Diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dipanggil KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo dalam unggahan akun Instagramnya, yang dikutip Selasa (22/3).
Lanjut dia, dirinya juga siap untuk memberikan keterangan apapun terkait polemik penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik itu.
"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," ungkapnya.
"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," lanjut dia. (Asp)
Baca Juga
20 Persen Lagi Pembangunan Sirkuit Formula E Jakarta Rampung