Prasetyo Edi Heran Anies Bangun Dinasti Jelang Purna Tugas

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 September 2022
Prasetyo Edi Heran Anies Bangun Dinasti Jelang Purna Tugas
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, buka suara mengenai pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang baru-baru ini dilaksanakan Gubernur Anies Baswedan.

Politisi PDI Perjuangan itu heran dengan kebijakan Anies mengingat masa jabatannya akan berakhir tak lama lagi.

Baca Juga

6 Nama Bakal Diajukan ke Jokowi Sebagai Pengganti Anies Baswedan

"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Sebagai informasi, pada Selasa (30/8), Anies resmi mengambil sumpah dan janji tiga pejabat eselon II. Masing-masing Mawardi menjabat sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nurahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD).

Prasetyo juga menyoroti pergantian sejumlah jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis belum lama ini. Seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, kayak MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ungkapnya.

Baca Juga

PSI Minta Kemendagri Pilih Pj Gubernur Pengganti Anies Orang yang Bersih

Menurut Pras, diakhir masa jabatan Anies semestinya bekerja keras menuntaskan RPJMD. Bukan malah sibuk menempatkan orang-orangnya di SKPD dan BUMD.

"Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya. Bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya," tegasnya.

Seperti diketahui, Anies dan Ariza akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Hal ini Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir. (Asp)

Baca Juga

Usulan Pemberhentian Anies dan Riza, Pemprov DKI Manut Aturan Menteri Tito

#Anies Baswedan #Prasetyo Edi Marsudi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan