Pras Sebut Baru Pertama Kali Ketua DPRD Dilaporkan Anggotanya ke BK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Februari 2022
Pras Sebut Baru Pertama Kali Ketua DPRD Dilaporkan Anggotanya ke BK
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait laporan 7 fraksi, karena dianggap melanggar dugaan kode etik dan tata tertib pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Saat proses klarifikasi di hadapan BK DPRD, Prasetyo mengaku heran dengan koleganya yang telah melaporkan dirinya ke BK. Menurut Pras, sapaan akrab Prasetyo, hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan anggotanya ke BK.

"Saya di sini sebagai pimpinan, Pak, saya mau nangis sebagai pimpinan, sedih saya, baru pertama kali di dewan pimpinan rakyat daerah ini DPRD ini se-Indonesia, Pak, ada ketua DPRD di-BK-kan," cetus Pras di hadapan BK dan masyarakat lain saat sidang terbuka di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/2).

Baca Juga:

Diperiksa BK Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E, Ketua DPRD Mengaku Tak Bersalah

Politikus senior PDI Perjuangan ini mengaku bingung kenapa 7 fraksi (Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP-PKB) melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD. Padahal, dirinya mengklaim sudah menjalankan pelaksanaan interpelasi sesuai aturan yang ada.

"Dilaporkan kalau Bapak mengerti aturan Bapak baca gak aturan ini semuanya. Seharusnya Bapak-Bapak ini membaca aturan-aturan," papar dia.

Menurut Pras, yang jadi permasalahan adalah mereka 7 fraksi itu menggelar pertemuan rapat di rumah makan dengan membahas Formula E di luar ruang formil. Padahal, ada gedung DPRD, yang merupakan lokasi resmi untuk rapat tentang program Jakarta.

"Tiba-tiba ada lagi datang ke restoran di sana, ini tempat dewan yang terhormat Bapak minta kepada rakyat untuk dipilih menjadi wakil rakyat tapi ngomongnya di restoran, tapi membahas masalah DPRD, itu kan gak layak, Pak," sinis Pras.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Akui Ikut Andil Sahkan Anggaran Formula E

Seperti diketahui, pada 28 September 2021 lalu, tujuh Fraksi DPRD DKI melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Hingga empat bulan berselang, laporan tujuh Fraksi DPRD tersebut hari ini ditindaklanjuti BK DPRD DKI dengan memeriksa Prasetyo Edi Marsudi. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

#Prasetyo Edi Marsudi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan