Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan seluruh jawaban atas gugatan telah disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan.

“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi menegaskan KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pihak Yaqut keliru dalam menentukan objek praperadilan atau error in objecto.

Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.

Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat tersebut, hingga perhitungan kerugian negara.

KPK menilai hal-hal tersebut berada di luar lingkup praperadilan yang pada dasarnya hanya memeriksa aspek formil dari proses hukum.

“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan dan bukan merupakan upaya paksa, sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.

Baca juga:

KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 618, Pasal 622 KUHP baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.

Melissa berpendapat pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya seharusnya tidak lagi berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk belum adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Melissa. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #PN Jakarta Selatan #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bagikan