Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Ditolak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Desember 2021
Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Ditolak
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Andi Putra mempraperadilankan KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut. KPK makin yakin tidak melanggar hukum menangkap Andi lewat OTT.

Baca Juga:

Ditangkap dan Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Lawan KPK di PN Jakarta Selatan

"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/12).

Ali menegaskan, tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Andi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu juga ditegaskan oleh hakim PN Jaksel dalam putusan praperadilan.

Hakim juga menegaskan, penetapan Andi sebagai tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan yang berlaku. KPK bakal langsung mengebut penyidikan kasus Andi usai praperadilan itu ditolak.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali.

Baca Juga:

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10).

Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp 2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp 500 juta pada September 2021, dan Rp 200 juta pada 18 Oktober 2021. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan HGU Sawit

#KPK #Praperadilan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan