Praktisi Hukum Nilai Penyidik KPK Bakal Terhambat UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 07 Desember 2019
Praktisi Hukum Nilai Penyidik KPK Bakal Terhambat UU
Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Merahputih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa membuat penyidik di KPK yang tak memiliki kompetensi tidak bisa mengusut suatu perkara.

Menurut Petrus, pada saat UU ini mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Artinya bagi Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk kepada ketentuan pasal 21, pasal 24 ayat (2) dan pasal 70C UU No. 19. Karena Penyelidik dan Penyidik KPK sebagai organ di dalam Pegawai KPK, harus menjadi anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (7/12).

Baca Juga:

Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Pengamat: Negara Ini Sudah Dikuasai Polisi

Dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK.

"Otomatis tidak boleh bertugas sebagai Penyelidik atau Penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," kata Petrus.

Ia menjelaskan, bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK, maka tugas dan kewenangannya sebagai penyelidik atau penyidik masih melekat dan wajib dilanjutkan. Sedangkan bagi Penyelidik atau Penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Merujuk pada ketentuan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya," papar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Sayangnya, hingga sekarang KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga:

Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

Mereka juga tidak boleh lagi mengemban tugas sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK karena tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ia menganggap, pengumuman ini perlu dan penting.

"Tujuannya ya agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka agar dibingungkan oleh ketentuan pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," tutup Petrus. (Knu)

#KPK
Bagikan
Bagikan