Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Januari 2020
Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan
Gubernur DKI Jakarta di Monas. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Banjir yang melanda Ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020, bisa jadi akan menjadi puncak kemarahan publik bahkan menjadi mimpi buruk bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, Anies bisa saja dimakzulkan karena gagal dalam membenahi ibu kota dari banjir dan persoalan laten lainnya.

Baca Juga

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

"Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/1).

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

Petrus mengkritik kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanghulangan banjir Rp242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk. Lalu untuk penataan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta.

"Karena seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga Ibu kota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," papar Petrus.

Baca Juga

Banjir Menggenang di Awal Tahun 2020

Petrus menyebut, kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD.

"Itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah," papar Petrus.

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Evakuasi Korban Banjir
Petugas SAR menggunakan perahut karet untuk mengevakuasi korban banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Berdasarkan data BNPB per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan secara keseluruhan terdapat 169 titik banjir untuk Jabodetabek dan Banten. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, lanjut Petrus, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeach.

"Di mana dukungan politik dari partai politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos," kata Petrus. (Knu)

Baca Juga

Jakarta Banjir, Bos Fraksi PDIP Kritik Anies 2 Tahun Cuma 'Omdo'

#Anies Baswedan #Banjir
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan