MerahPutih.com - Kelangkaan dan harga minyak kembali meningkat pada beberapa waktu ini. Bahkan, harga Minyakita sudah melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) VI Makassar menerima informasi adanya praktik tying atau penjualan bersyarat dalam penjualan maupun distribusi minyak goreng.
Baca Juga:
Mendag Temukan 500 Ton Minyakita Numpuk di Gudang Produsen
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana tengah mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor minyak goreng.
"Sejak beberapa pekan terakhir ini kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan," ujarnya.
Hilman menjelaskan praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Praktik tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Khusus untuk pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan MinyaKita, hasil pantauannya itu diduga ada pelanggaran dalam persaingan usaha.
"Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng di Jakarta Naik, Tertinggi Rp 18 Ribu Per Kg