Forum Sidang Ijtimak Ulama II

Prabowo Teken Kontrak Politik Jamin Habib Rizieq Dkk 'Kebal Hukum'

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 16 September 2018
Prabowo Teken Kontrak Politik Jamin Habib Rizieq Dkk 'Kebal Hukum'
Ijtimak Ulama II menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Foto: MP/Ponco Sulaksono.

MerahPutih.com - Ijtimak Ulama II telah resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019.

"Sudah tuntas dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo-Sandi," kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Yusuf menyerahkan pakta integritas yang berisi 17 poin itu kepada Prabowo. Usai penandatanganan pakta Integritas itu, akan menyusun tim agar semua mesin ulama di pusat dan daerah bekerja memenangkan Prabowo-Sandi.

prabowo
Bakal Capres Prabowo Subianto (kacamata) dikawal Laskar Pembela Islam saat tiba di area Ijtimak Ulama II. Foto: MP/Ponco Sulaksono.

Dari 17 poin itu ada satu yang khusus terkait dengan pendiri FPI Rizieq Shihab. Ijtimak Ulama meminta Prabowo jika terpilih sebagai presiden menggunakan hak prerogratifnya untuk menghentikan kasus pidana yang menjerat Rizieq.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyetujui membebaskan semua ulama alumni 212 yang kini berstatus tersangka dan mengintervensi penegak hukum untuk menghentikan kasus hukum mereka.

Rizieq
Habib Rizieq berorasi saat Aksi 212 jilid II. (MP/Dery Ridwansah)

Adapun 17 butir yang terkandung dalam pakta integritas Ijtimak Ulama II terkait pemberian dukungan Prabowo-Sandiaga yakni sebagai berikut:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Pon)

#Ijtima Ulama II #Prabowo Subianto #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan