Prabowo Tak Percaya Proses Hukum, Ini Tanggapan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Mei 2019
Prabowo Tak Percaya Proses Hukum, Ini Tanggapan MK
Prabowo. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo-Sandiaga. Tim sukses pasangan capres dan cawapres itu berhak untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

“Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya, monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya, pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/5).

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Dirinya memastikan proses hukum yang masuk di MK terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses setiap proses hukum. Lagi pula, kata dia, MK memutus perkara hukum hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.

“Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. Jelas, MK tak mungkin bisa “memenangkan” pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, “mengalahkan” pihak yang seharusnya menang,” jelasnya.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Simanjuntak mengatakan, pihaknya enggan menyelesaikan sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, BPN Prabowo-Sandi tidak percaya sistem hukum di Indonesia.

Capres Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

“Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK,” katanya dalam keterangan pers yang diterima wartawan. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan