Prabowo Sebut Bachtiar Nasir Korban Kriminalisasi Ulama
MerahPutih.com - Capres Prabowo Subianto merasa heran terkait penetapan tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menduga pemanggilan ini karena Bachtiar merupakan salah satu pendukungnya. Pasalnya kasus itu merupakan kasus tahun 2017.
"Mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu," kata dia Rabu (8/6).
Padahal diyakini Bachtiar tak bersalah dalam kasus ini karena tak ada unsur tindak pidana yang dilakukannya. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dari kriminilisasi.
"Kami anggap ini upaya kriminalisais terhadap ulama," katanya.
Prabowo mengatakan, belum lama kriminilasisi dilakukan terhadap Ahmad Dhani hingga akhirnya dipenjara. Kemudian pemanggilan politisi Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana sebagai saksi terlapor kasus dugaan upaya makar dan penghasutan.
"Ahmad Dhani, Pak Lieus (Sungkharisma), saya yakin beliau bukan HTI, Eggi Sudjana dipanggil, Buni Yani, Pak Kivlan dipanggil," kata jelasnya.
Untuk itu, ia meminta hal-hal seperti ini kiranya ke depan tak dilakukan lagi. Prabowo menilai buntut dari ini semua malah berdampak pada menambahnya ketegangan Pemilu 2019. Padahal, menurut dia harusnya yang dibangun adalah suasana damai.
"Jadi hal-hal seperti ini akan menambah ketegangan. Yang kita ingin suasana yang damai," katanya lagi.
Prabowo merasa ditetapkannya Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang buntut Ijtima Ulama ketiga.
"Kembali diangkat kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtima Ulama dan tokoh nasional ketiga," katanya.
Ia mengaku prihatin atas kriminilasisai yang terus dilakukan terhadap para ulama dan tokoh masyarakat. Prabowo merasa hal ini sebagai bentuk membungkam.
Padahal Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga seharusnya kehidupan konstitusi tiap individu untuk menyampaikan pendapat dijamin. Menurutnya hal tersebut adalah hak yang paling dasar.
Untuk itu dia minta Polri kiranya bisa mengkaji kembali penetapan tersangka Bachtiar. Mantan Danjen Kopasus itu meyakini kalau Bahctiar tak bersalah.
"Secara garis besar kami prihatin dan terus himbau pihak berwenangn untuk teliti kembali, mengkaji kembali. Kami nyatakan keyakinan kami bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak salah sama sekali. Sementara kami juga prihatian banyak tokoh kami yang dipenjara," katanya lagi. (Knu)