Prabowo Jadi Tersangka Makar?
Merahputih.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar. Hal itu diketahui dari terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah terima (salinan SPDP) dikirim tadi pukul 01.30 WIB," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (21/5).
Dasco menegaskan, Partai Gerindra akan akan mempelajari dan mengkaji lebih untuk memutuskan langkah-langkah yang diambil terkait penetapan Prabowo sebagai tersangka.
SPDP atas nama Prabowo dibuat pada 19 April dan diterbitkan 17 Mei lalu.
Dalam SPDP tersebut, Prabowo bersama Eggi Sudjana dengan terlapor lainnya melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sebagaimana dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Merahputih.com sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka Prabowo. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. (Knu)