Prabowo Dipolisikan Soal Pidato "Tampang Boyolali", Sekjen PAN: Kasihan Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 November 2018
Prabowo Dipolisikan Soal Pidato
Prabowo Subianto. Foto: Facebook/PrabowoSubianto

MerahPutih.com - Seorang warga Boyolali bernama Dakun melaporkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut dari pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa 30 Oktober 2018 lalu.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno mengaku kasihan kepada pihak kepolisian apabila banyak yang mempolitisir pernyataan di tahun politik seperti saat ini.

"Pihak kepolisian akan kelabakan menerima laporan masyarakat yang begitu banyak. Kita ingin menyampaikan sesuatu ke masyarakat kepada publik, tapi kalau sesuatu itu rawan dipelintir di mana netralitas dan objektivitas kita dalam menyampaikan suatu hal," kata Eddy, Senin (5/11).

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno

Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dalam memilah informasi. Dia mengaku khawatir jika persoalan sepele selalu dilaporkan ke polisi, jelang Pemilu para kandidat hanya akan disibukan dengan masalah hukum.

"Jangan sampai kita justru dalam 5 sampai 6 bulan ke depan di tahun politik itu selalu berkejaran dengan masalah hukum," ujarnya.

Eddy pun meminta kepada para buzzer untuk tidak memelintir berita menjadi negatif.

"Dan itu juga pesan ke buzzer, tolong buzzer itu jangan dikit-dikit pelintir berita. Kasihan. Kasihan tokoh kita yang ingin menyampaikan sesuatu yang baik ke masyarakat tapi justru penyampaian dipelintir dan dijungkirbalikkan sehingga kesannya negatif," pungkasnya.

Prabowo Subianto. Foto: Net

Dalam laporan itu, yang tertuang bernomor : LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018, Dakun tersinggung dan terhina lantaran Prabowo berkata soal 'tampang Boyolali'. Ia merasa ucapan Prabowo melecehkan dan seolah-olah menyatakan warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mall dan hotel.

Menurut Dakun, tak sedikit tokoh dan pahlawan di Indonesia berasal dari Boyolali. Meski bercanda, Dakun merasa perkataan Prabowo tak layak diucapkan apalagi oleh seorang calon presiden.

Dalam laporan itu, Dakun membawa bukti-bukti berupa video pidato Prabowo, beberapa screenshot pemberitaan, pun transkrip pidato Prabowo. Prabowo pun diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (Pon)

#Partai Amanat Nasional #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan