MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum memecat Mohamad Taufik sebagai kader.
Menyikapi gugatan tersebut, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kader untuk patuh pada keputusan partai. Pasalnya, hingga kini DPP Gerindra belum mengambil keputusan ihwal status M. Taufik di partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Soal pemecatan M Taufik sebagai anggota partai Gerindra, kata Riza, hal itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai, namun keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai, namun kewenangan ada di DPP," ungkap pria yang juga jabat Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Diketahui, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto terkait status Mohamad Taufik di Gerindra. Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata.
Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (Asp)