MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan bahwa Singapura bisa menggunakan ruang udara Indonesia untuk kebutuhan militer seizin pemerintah Indonesia.
"Boleh (Singapura menggunakan ruang udara Indonesia untuk tujuan militer) dengan seizin kita," kata Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Penanganan DPO di Singapura
Menhan mengatakan hal itu terkait dengan langkah Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1), menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura.
Selain itu, kedua kepala negara menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, termasuk persetujuan tentang penyesuaian ruang udara (FIR) kedua negara.
Baca Juga:
Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Polisi Makin Leluasa Tangkap Penjahat
Prabowo menegaskan bahwa perjanjian kerja sama Indonesia dan Singapura terkait dengan FIR tidak akan merugikan maupun membahayakan kedaulatan Indonesia.
"Sama sekali tidak membahayakan kedaulatan Indonesia. Saya kira sudah banyak latihan negara-negara dan secara tradisional mereka (Singapura) latihan di sana," ujarnya.
Baca Juga:
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan
Du
Ia mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan persahabatan dengan Singapura dan Indonesia menganggap Singapura sebagai salah satu negara sahabat. (Knu)