PPP Tetap Ingin Pilkada Serentak Digelar Nasional 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Januari 2021
PPP Tetap Ingin Pilkada Serentak Digelar Nasional 2024
TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).

MerahPutih.com - Fraksi PPP DPR tetap menginginkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tidak dilakukan normaliasasi di 2022 dan 2023.

"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga:

PDIP Klaim Punya Jagoan di Pilkada DKI

Normalisasi jadwal pilkada tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baidowi menjelaskan pilkada serentak nasional pada bulan November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Ia menegaskan, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.

"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ujarnya.

TPS
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".

Pasal 731 ayat (2) menyebutkanx

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".

Pasal 731 ayat (3) menyebutkan

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".

Pada Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa

"Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2017, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".

Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan

"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". (Pon)

Baca Juga:

Demokrat Ajak Parpol Lain Hapus Presidential Threshold Lewat Revisi UU Pemilu

#UU Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan