PPP Tegaskan Pemerintah Punya Wewenang Larang FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 31 Desember 2020
PPP Tegaskan Pemerintah Punya Wewenang Larang FPI
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Merahputih.com - Fraksi PPP DPR menyatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk terhadap Front Pembela Islam (FPI).

"Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (31/12).

Baca Juga:

FPI Dibubarkan Pemerintah, PKS: Apa Kesalahannya?

Terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu merupakan langkah yang tepat.

Karena, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.

Pencopotan atribut FPI oleh petugas dari TNI dan Polri di kawasan Petamburan III pasca Pemerintah Pusat melarang FPI di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut FPI oleh petugas dari TNI dan Polri di kawasan Petamburan III pasca Pemerintah Pusat melarang FPI di Indonesia, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Baca Juga:

Pembubaran FPI Dinilai Bentuk Pemberangusan Demokrasi

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar. (Asp)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan