PPP Tak Setuju Pendapat Arteria Dahlan Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 21 November 2021
PPP Tak Setuju Pendapat Arteria Dahlan Penegak Hukum Tak Boleh di-OTT
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

MerahPutih.com - Pernyataan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang menyebut polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh di-operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara, mendapat respons dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengaku tidak setuju dengan pernyataan rekannya di Senayan tersebut. Dalam mengedepankan prinsip penegakan hukum harus menerapkan asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.

"Kalau berdasar asas ini maka status jabatan seseorang tidak boleh kemudian menjadikan adanya halangan dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya," ujar Arsul, Minggu, (21/11).

Baca Juga:

Periksa Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel di Konawe Utara

Terlebih lagi, kata Arsul, jika penegakkan hukum tersebut terkait dengan tertangkap tangan yang dalam konteks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap disebut sebagai OTT.

"Tidak satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termsuk dari kalangan penegak hukum sendiri," kata dia.

Baca Juga:

Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Khianati Amanah Rakyat

Menurut Arsul, paling sedikit prosedur berbeda adalah jika kemudian ada penahanan untuk penegak hukum tertentu perlu izin atau pemberitahuan terhadap atasannya.

"Dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan," kata Arsul. (Pon)

#Ott Kpk #KPK #PDIP #DPP PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan