PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah
MerahPutih.Com - Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan membuktikan lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah. Demikian disampaikan Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi.
Baidowi menilai Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes, ojek online tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.
Baca Juga:
Jelang Diberlakukan PSBB di Jakarta, Penumpang KRL Anjlok Hingga 80 Persen
"Menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," kata pria yang karib disapa Awiek ini dalam keterangannya, Senin (13/4).
Menurut Awiek, Permenhub 18/2020 tersebut ambigu lantaran prinsip PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing," ungkap dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI menilai lahirnya Permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik.
Baca Juga:
Padahal, kata Awiek, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus yang cukup besar senilai Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebagian bisa digunakan untuk membantu para ojol.
"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Pesan Kamis Putih, Kardinal Ajak Umat Selalu Mengasihi dan Bersyukur