PPP Anggap Perintah MA ke KPK Bebaskan Romahurmuziy Bukan Keistimewaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
PPP Anggap Perintah MA ke KPK Bebaskan Romahurmuziy Bukan Keistimewaan
Eks Ketum PPP M Romahurmuziy (Romi) keluar dari Rutan KPK dan dijemput tim pengacanya (MP/Kanu)

Merahputih.com - DPP PPP menilai perintah Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi) dari Rumah Tahanan (Rutan), bukan sebuah perlakuan istimewa.

"PPP melihat dikeluarkannya MR (M Romahurmuziy) dari Rutan KPK malam ini bukan sebuah perlakuan istemewa namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari Rutan malam ini," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani dikutip Antara, Kamis (30/4).

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Menurut Arsul, eks Ketum PPP itu telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Jika Romi tidak mendapatkan haknya untuk dilepas Rabu (29/4) malam, kata dia, malah akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Arsul menilai apa yang diperintah MA merupakan sebuah penetapan, bukan putusan perkara kasus hukum karena emang seharusnya seperti itu. Ketika masa penahanan seseorang sudah sama dengan vonis hakim maka harus dikeluarkan dahulu meskipun masih ada upaya hukum.

"Nah masa penahanan MR sudah sama dengan pidana dalam putusan banding," tutup petinggi partai Kabah itu.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy keluar dari penjar
Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy alias Romy bebas dari penjara (Foto: antaranews)

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketum PPP Romi dari rumah tahanan. Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.KPK langsung menindaklanjuti penetapan dari MA dan memerintahkan pembebasan Romi dari rumah tahanan (rutan) Rabu (29/4) malam.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tadi, dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut, yaitu mengeluarkan terdakwa (Romi) dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di Jakarta, semalam. (*)

Baca Juga:

Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romi Puji MA

#Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP
Bagikan
Bagikan