PPP Minta DPR Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan dalam RUU HIP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Juni 2020
PPP Minta DPR Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan dalam RUU HIP
Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Disetujuinya RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang lalu telah mendapat respons baik berupa masukan maupun kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan, apresiasi atas semua respons dari berbagai ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain-lain.

Baca Juga:

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ormas Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Menurutnya, semua respons itu menunjukkan bahwa umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, idiologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.

"Oleh karena itu, PPP mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia," kata Arsul dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Wakil Ketua MPR ini memastikan PPP akan menjadikan respons dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti.

Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD, saat berdialog dengan sejumlah purnawirawan TNI di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator bidang Polhukam
Ilustrasi - Menteri Koordinator bidang Polhukam, Mahfud MD, saat berdialog dengan sejumlah purnawirawan TNI terkait ideologi Pancasila, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator bidang Polhukam

Arsul ingin menekankan bahwa RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan, tahapan pembahasan substansinya belum dimulai karena pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

"Dalam menysun DIM ini, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita," ujarnya.

Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. Oleh karena itu menurut Arsul, jangan ada anggapan bahwa apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dalam pembahasan, tambah Arsul, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

"Terkait dengan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham agar masuk kedalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya," tuturnya.

Baca Juga:

Masih Legalkan Hukuman Mati, Harlah Pancasila Dianggap Hanya Pepesan Kosong

PPP sendiri, lanjut Arsul, berpandangan bahwa RUU tersebut mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan idiologi Pancasila.

Oleh karena itu, PPP meminta RUU tersebut tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.

"Di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Harlah Pancasila, AHY Soroti Ancaman Terhadap Jurnalis dan Akademisi di Indonesia

#Asrul Sani #Pancasila
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan