PPP Lega Putusan Hakim Terhadap Romi Merupakan Gratifikasi, Bukan Suap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Januari 2020
PPP Lega Putusan Hakim Terhadap Romi Merupakan Gratifikasi, Bukan Suap
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap.

"Putusan ini mudah-mudahan memperjelas di ruang publik bahwa yang terbukti dalam perkara Rommy adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap," kata Arsul di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga:

Romahurmuziy Minta Pindah Bui ke Lapas Cipinang

Dalam vonis tersebut, Romi tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer.

Namun, Romi dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

"Jadi, kesalahan Romi berdasarkan putusan Pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut," ujarnya.

Suasana sidang vonis eks Ketum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Ketum PPP Romahurmuziy divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1) (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Arsul, kalau Romi dianggap terbukti menerima suap, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tentu akan memvonis Romi atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU No. 20/2001.

Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya sama dengan yang dituntut JPU KPK dalam surat tuntutannya.

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

"Bagi kami di PPP, meski bersedih atas vonis tersebut, ada sedikit kelegaan karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," ujarnya. (*)

#Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP
Bagikan
Bagikan