PPP Djan Faridz Menang, Pengamat Yakin Kubu Romy akan Banding
MerahPutih Politik - Konfik internal Partai Persatuan Pembangungan (PPP) akhirnya memenangkan kubu Djan Faridz. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan yang diajukan oleh kubu Djan Faridz atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Adi Prayitno menilai konflik politik ditubuh PPP tidak akan selesai begitu saja. Adi yakin bila kubu Romy sapaan akrab Romahurmuziy akan terus melakukan perlawanan.
"Bisa dipastikan, kubu Romy akan bereaksi terhadap keputusan PTUN ini. Paling mungkin dilakukan adalah banding atau kasasi. Jalan penyelesaian partai ini masih panjang," ucap Adi melalui telepon kepada merahputih.com, Rabu (23/11).
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini, putusan PTUN Jakarta semakin membuat konflik PPP menjadi semakin panjang. Terlebih dua kubu ini memiliki keputusan berbeda dalam Pilkada DKI 2017.
"Putusan PTUN ini semakin memanaskan konflik di internal PPP mengingat kedua kubu mendukung calon yg berbeda di banyak pilkada, Salah satunya di Jakarta," katanya.
Seperti yang diketahui PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz. Djan meminta untuk membatalkan SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. (Yni)
BACA JUGA: