PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 April 2021
PPP Desak Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang. (Foto: MP/Youtube)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendesak pemerintah mencabut paspor Youtuber terduga tindak pidana penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Selain itu, pemerintah juga bisa menerbitkan red notice ke interpol.

Menurut Arsul, pihaknya mendapat informasi Jozeph Paul Zhang bukan nama asli. Jozeph bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.

"Kami mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (19/4).

Baca Juga:

PBNU: Pernyataan Paul Zhang Penghinaan Terhadap Umat Islam

Menurut anggota Komisi Hukum DPR itu, langkah demikian sah karena diatur secara legal dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No 8 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Arsul Sani (MP/Fadhli)
Arsul Sani (MP/Fadhli)

Menurut Arsul, Joseph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar pasal 28 UU ITE dan pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," urainya.

Baca Juga:

Desak Polisi Tangkap Jozeph Paul Zhang, PKS: Tidak Ada Tempat Bagi Penista Agama

Oleh karenanya, berdasar pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zhang.

"Ini berdasarkan pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," bebernya. (Knu)

Baca Juga:

Lihat Video Jozeph Paul Zhang, Husin Shahab: Daripada Batal Puasa, Laporkan Saja

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Bagikan