PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
PPN Sewa Toko Kini Ditanggung Pemerintah
Mal di Solo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menanggung atau membebaskan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.

"Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (3/8).

Baca Juga:

Penyerapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 305 Triliun

Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Febrio menyatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap, melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional”, katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Pasar Klewer. (Foto: Ismail)
Pasar Klewer. (Foto: Ismail)

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.

Realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga akhir Juli mencapai Rp 305,5 triliun atau 41 persen dari total pagu Rp 744,75 triliun. Dengan rincian realisasi klaster kesehatan Rp 65,55 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp 91,84 triliun dari Rp186,64 triliun

Kemudian realisasi dukungan UMKM dan korporasi mencapai Rp 52,43 triliun dari pagu Rp 162,4 triliun, realisasi klaster prioritas mencapai Rp 47 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan realisasi insentif usaha mencapai Rp 43,35 dari pagu Rp 62,83 triliun.

Baca Juga:

Rektor Unpad: Kesehatan Terjamin Akan Mendukung Pemulihan Ekonomi

#COVID-19 #Pemulihan Ekonomi #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Ekonomi Indonesia
Bagikan
Bagikan