PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 29 September 2015
PPN Rokok Naik Jadi 8,7 Persen Mulai 2016
Ilustrasi Merokok di Dalam mobil, Selasa (17/3). (Foto: Nursingtimes)

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk hasil tembakau atau PPN rokok sebesar 0,3 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual. Penaikan PPN ini akan mulai berlaku pada 2016. 

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 tentang tata cara penghitungan dan pungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau yang dikeluarkan 21 September 2015.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (29/9), tarif baru PPN rokok ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Adapun objek PPN rokok meliputi tembakau iris, rokok daun, sigaret, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. (Luh)

Baca Juga:

  1. PHK di Depan Mata, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 23%
  2. BKPM Ambil Langkah Strategis Guna Percepatan Infrastruktur
  3. Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi
  4. Kemenkes Setuju Cukai Rokok Bantu BPJS
  5. Penaikan Cukai Rokok untuk BPJS Tingkatkan Kesehatan

 

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #PPN Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan