PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Oktober 2021
PPN Naik Berlaku 1 April 2022, UU HPP Bikin Pajak Bertambah Rp 150 Triliun
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR, Kamis (7/10), diyakini mampu menaikkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 10,12 persen pada 2025.

"Apabila dibandingkan regulasi yang lama dibandingkan UU HPP. Yang lama tax ratio-nya itu 8,58 persen nanti 2025. (Dengan UU HPP) tax ratio akan jadi 10,12 persen," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie di Jakarta, Kamis (8/10).

Dolfie mengatakan, tax ratio berpotensi meningkat melalui beberapa peraturan dalam UU HPP yang akan diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai berlaku pada 2022.

Baca Juga:

Ditolak PKS, DPR Setujui UU HPP Yang Naikkan PPN dan Beri Pengampunan Pajak

Kemudian perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada April 2022 dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Selanjutnya, program pengungkapan sukarela yang berlaku enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, RAPBN 2022 menargetkan tax ratio mencapai 8,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tanpa memperhitungkan dampak UU HPP.

Selain itu, tax ratio pada 2021 hingga 2025 dinilai akan stagnan di kisaran 8,4 persen sampai 8,6 persen terhadap PDB tanpa adanya reformasi perpajakan dan UU HPP.

Sementara melalui adanya reformasi dan implementasi UU HPP maka tax ratio diprediksikan mencapai 9,22 persen terhadap PDB pada 2022 dan 10,12 persen terhadap PDB pada 2025.

Dalam hal ini, coretax juga dinilai akan turut mempercepat pencapaian tax ratio mencapai 10 persen pada 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp 1.650 triliun.

Layanan Pajak. (Foto: Antara)
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Tak hanya itu, Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun. Potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

"Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Implementasi Pajak Karbon Harus Disertai Peta Jalan Komprehensif

#Pajak #Pemulihan Ekonomi #Kemenkeu #Tax Amnesty #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan