PPKM Level 3 Jawa-Bali, Makan di Restoran Maksimal 30 Menit dan Bioskop Ditutup
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) baru nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Jawa Bali.
Aturan itu menginformasikan, warung makan, restoran, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
"Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga:
Mendagri Harap setelah PPKM Level 4 Kasus COVID-19 Menurun
Masih dalam aturan Inmendagri tersebut, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi gedung/toko/dalam mal hanya menerima layanan delivery atau take away, dan belum diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).
Di samping itu, masyarakat yang usia di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Lalu bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.
Sedangkan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka. Tentu saja menerapkan protokol kesehatan (prokes) hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kabaharkam Minta Anggota Polisi tidak Arogan saat Penegakan Prokses PPKM Level 4
Mantan Kapolri itu juga mengizinkan DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Namun, belajar tatap muka itu dilakukan dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Itu terdapat dalam isi Diktum Kelima huruf a., Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8). (knu)