PPKM Level 3 Batal, Gas dan Rem Harus Dilakukan Dinamis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
PPKM Level 3 Batal, Gas dan Rem Harus Dilakukan Dinamis
KSP Moeldoko memberikan keterangan kepada awak media usai pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan 'gas dan rem' Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi COVID-19.

"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID-19 di hari-hari terakhir," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Baca Juga:

Pemerintah Tengah Siapkan Vaksin Booster Berbasis PBI dan Non-PBI

Pemerintah pada Senin (6/12) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usiamencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga:

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen dari total kapasitas.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.

"Jadi presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga

Begini Cara Anies Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.

Di luar itu, dia menambahkan, Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak,” kata Pandjaitan. (Knu)

#Jenderal Moeldoko #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan