PPKM Level 2, Ganjil Genap Berlaku se-Bogor Raya

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
PPKM Level 2, Ganjil Genap Berlaku se-Bogor Raya
Kebun Raya Bogor. ANTARA/Riza Harahap.

MerahPutih.com - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak untuk menerapkan ganjil-genap di kawasan wisata, pada perpanjangan PPKM Level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM keduanya sepakat akan menerapkan ganjil-genap di setiap akhir pekan.

Baca Juga

Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

"Penerapan ganjil-genap akan kami terapkan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata," kata Bupati Bogor Ade Yasin dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, seperti yang tertulis dalam SE dan SK keduanya tentang perpanjangan PPKM.

Rencananya penerapan ganjil-genap di kawasan wisata akan diterapkan setiap hari Jumat hingga Minggu. Kebijakan ini demi menekan potensi penyebaran COVID-19.

"Untuk waktu penerapan ganjil-genap, kami akan mulai berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada hari Jumat hingga pukul 18.00 WIB pada hari Minggu," tulis surat keterangan itu, Sabtu (8/1)

Baca Juga

DKI Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Sejumlah Ketentuan Disesuaikan

Baik Pemkab maupun Pemkot Bogor menghimbau kepada para pengelola tempat wisata agar betul-betul menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan bagi para pengunjungnya.

Serta senantiasa melakukan skrining vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Tapi tetap semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," pesannya. (Knu)

Baca Juga

PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan

#Kota Bogor #Kabupaten Bogor #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan