PPKM Level 1, Pintu Masuk dari Luar Negeri Jadi 15 Bandara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 September 2022
PPKM Level 1, Pintu Masuk dari Luar Negeri Jadi 15 Bandara
Calon penumpang berjalan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/12/2021). (Dok ANTARA)

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 3 Oktober mendatang.

Kebijakan PPKM terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

Baca Juga

Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

Dalam aturan PPKM terbaru ini, pintu masuk pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 15 bandar udara (bandara) saja.

Jumlah ini berkurang dibanding aturan PPKM sebelumnya, yakni terdapat 17 bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan dari luar negeri.

Adapun 15 bandara yang menjadi pintu masuk udara tersebut adalah:

1. Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten

2. Bandara Juanda, Provinsi Jawa Timur

3. Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali

4. Bandara Hang Nadim, Provinsi Kepulauan Riau

5. Bandara Sam Ratulangi, Provinsi Sulawesi Utara

6. Bandara Zainudin Abdul Madjid, Provinsi NTB

7. Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara

8. Bandara Internasional Yogyakarta, Provinsi DIY

9. Bandara Sultan Iskandar Muda, Provinsi Aceh

10. Bandara Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat

11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Provinsi Kaltim

12. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Provinsi Riau

13. Bandara Kertajati, Provinsi Jawa Barat

14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

15. Bandara Sentani, Provinsi Papua

Baca Juga

Penerapan PPKM Jawa-Bali agar Warga Tetap Mewaspadai COVID-19

Dalam Inmendagri Nomor 43/2022, ada tiga bandara yang dimasukkan menjadi pintu masuk udara yang sebelumnya dalam Inmendagri Nomor 39/2022 tidak dimasukkan. Ketiganya yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Kertajati dan Bandara Sentani.

Sementara ada lima bandara yang sebelumnya ada di Inmendagri Nomor 39/2022 namun dikeluarkan dan tidak dimasukkan ke dalam Inmendagri Nomor 43/2022.

Kelima bandara itu yakni Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adi Sumarno di Provinsi Jawa Tengah, dan Bandar Udara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan dengan adanya regulasi terbaru, pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” kata Safrizal, Selasa (6/9).

Untuk itu, lanjut Safrizal, Kemendagri terus mengimbau kepada kepala daerah untuk bersinergi dengan seluruh pihak agar mengampanyekan kembali vaksinasi. Khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat. (Knu)

Baca Juga

Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1, Kemendagri Dorong Percepatan Booster

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan