PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 Desember 2021
PPKM Kabupaten Bogor Turun Level 2, Sederet Aturan Mulai Dilonggarkan
Bupati Bogor, Ade Yasin. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sebelumnya, Kabupaten Bogor berada pada PPKM Level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan. Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Baca Juga

Legislator Minta PPKM Level 3 Nataru Diperpanjang, Cegah Pemudik 'Curi Start'

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ade Yasin di Cibinong, Kamis (2/12).

Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga

PPKM Level 3 Nataru, Menhub Tegaskan Angkutan Logistik Tidak Dibatasi

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat. (*)

Baca Juga

Panduan Natal PPKM Level 3, Lansia/Ibu Hamil Ibadah di Rumah dan Tak Ada Arak-arakan

#Kabupaten Bogor #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan