PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masuk Level 2 karena Subvarian Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Juli 2022
PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masuk Level 2 karena Subvarian Baru
Pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Penerapan dilakukan melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu perhatian serius kepada seluruh pihak. Khususnya Jawa-Bali yang kembali masuk di daerah dengan status PPKM Level 2.

Baca Juga

Pandemi Belum Selesai, PPKM Luar Jawa-Bali Diberlakukan hingga Agustus

Salah satu alasannya adalah peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Safrizal dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/7).

Safrizal menjelaskan, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.

Menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah.

"Dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2," ungkapnya.

Sedangkan pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.

Namun, ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Baca Juga:

Presiden Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Karena kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Ia menuturkan, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian Omicron, yang disertai dengan gejala ringan.

Sehingga, masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.

"Khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” kata Safrizal.

Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri diminta tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

Hingga saat ini, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen.

Dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen.

Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda.

"Termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media," ungkap Safrizal. (Knu)

Baca Juga:

Kota Solo PPKM Level 1, Pemkot Gencarkan Vaksinasi

#PPKM #PPKM Level 1-4 #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan