PPKM di DKI, Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Turun 4 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 Januari 2021
PPKM di DKI, Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Turun 4 Persen
Petugas dari Dishub DKI menghentikan angkot yang kedapatan melanggar aturan pembatasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dalam Operasi Yustisisi, Senin (21/9). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat ada penurunan volume lalu lintas dalam Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 6 hari, dari 11 sampai 16 Januari 2021.

Tren lalu lintas kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat mengalami penurunan sebesar 4,32 persen dibandingkan PSBB transisi dari 4 hingga 9 Januari 2021.

"Volume lalu lintas sepeda mengalami peningkatan sebesar 4,01 persen," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga:

Demi Keselamatan, Satgas Minta Warga Taati Kebijakan PPKM

Kemudian, jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PPKM adalah 724.560 penumpang per hari. Angka ini anjlok sampai 3,52 persen dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi.

"Kalau saat masa transisi ada sebanyak 751.560 penumpang per hari," terang Syafrin.

Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi yustisi COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) (ANTARA)
Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan operasi yustisi COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) (ANTARA)

Sedangkan penumpang harian angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) pada PPKM ialah 4.469 per hari, mengalami penurunan sebesar 25,86 persen.

"Dibandingkan pemberlakuan PSBB masa transisi penumpang hanya 6.028 orang per hari," ungkap Syafrin.

Lebih lanjut, kata Syafrin, dalam pelaksanaan operasi yustisi PPKM Dishub DKI menindak 569 pelanggar yang abai menjalankan protokol kesehatan. 569 pelanggaran dishub kumpulkan denda sebesar Rp2.300.000.

"Operasi yustisi PSBB transisi ada 514 warga yang ditindak dishub dengan denda Rp2.150.000," tuturnya.

Baca Juga:

Pemberlakuan PPKM di Solo, Tim Gabungan Temukan Orang Tua Ajak Anak ke Pasar

Syafrin menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan kepada ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari 5 orang. Dalam pelaksanaannya, dishub menindak 49 pelanggar saat PPKM.

"Selanjutnya pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi ketika PSBB transisi tindak 57 pelanggaran, sedangkan saat PPKM tindak 100 pelanggaran," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Hari Pertama PPKM, DPR Kembali Bersidang

#PSBB #PPKM #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan