PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Dituntut Lindungi dan Sejahterakan Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 21 Juli 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Dituntut Lindungi dan Sejahterakan Rakyat
PPKM Darurat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Keputusan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai tepat. Tujuannya untuk melindungi warga dari penyebaran virus COVID-19 yang makin massif.

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, tugas negara dan Pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat di antaranya dari bahaya pandemi COVID-19 dan mensejahterakan mereka.

Baca Juga

Jokowi Janji Longgarkan PPKM Darurat Pada 26 Juli

“Kalau menurut pemerintah untuk kebaikan rakyat, PPKM harus dilanjutkan ya silakan dilanjutkan,” kata Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan langsung mempengaruhi masyarakat yang dibatasi aktivitasnya di luar rumah. Abbas juga mengajak seluruh unsur masyarakat turut membantu dalam program pemerintah tersebut.

Hal ini termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, media cetak dan sosial serta stasiun televisi.

“Masyarakat nesi mematuhi prokes tidak hanya akan membawa kebaikan kepada yang bersangkutan tetapi juga untuk orang lain," jelas Abbas.

Presiden Joko Widodo. (Tangkapan Layar)
Waketum MUI, Anwar Abbas

Pria yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini meminta pemerintah segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketika memperpanjang PPKM Darurat.

"Berikan bantuan langsung tunai (BLT) secepatnya dan secukupnya kepada mereka yang betul-betul terpukul ekonominya oleh kebijakan PPKM (Darurat) ini," Abbas.

Pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan rakyat, selain fokus menurunkan angka penularan kasus harian COVID-19. Atensi itu ditujukan utamanya untuk mereka yang ada di lapisan bawah dan rentan miskin.

Terganggunya mobilitas masyarakat tentu akan menimbulkan konsekuensi, yakni penurunan daya beli. Mereka yang terpaksa di rumah akan menerima pemotongan gaji atau bahkan tidak mendapat penghasilan sama sekali.

Abbas juga meminta kepada aparat desa termasuk pengurus masjid di tingkat RT/RW mengambil peran dalam penyaluran saat PPKM Darurat. Pengurus masjid bisa berinisiatif menggalang dana zakat, infaq, maupun sedekah.

Kemudian, mereka bekerja sama dengan lembaga amil zakat dan berkoordinasi dengan RT/RW untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Agar setiap warga di tingkat RT/RW tersebut tidak ada dalam masa PPKM ini yang kelaparan dan atau tidak terpenuhi kebutuhan pokoknya," kata pria asal Sumatera Barat ini.

Anwar menuturkan, PPKM Darurat mendorong rasa empati kepada sesama. Rasa persatuan ini mencegah lahirnya krisis ekonomi dan sosial di lapis bawah hingga ke level yang paling atas atau berskala nasional.

"Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam masalah penanganan pelaksanaan PPKM ini jelas sangat diharapkan agar kita bisa secepatnya keluar dari pandemi COVID-19," tutup Abbas.

Seperti diketahui, PPKM Darurat yang awalnya dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 diperpanjang oleh Presiden Republik Indonesia, Jokowi hingga pada 25 Juli 2021. Namun, akan dilonggarkan jika menunjukkan tren positif.

Hal ini lantaran setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Jokowi juga memastikan akan melakukan monitoring mengenai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat terkait kondisi dinamika di lapangan. (Knu)

Baca Juga

Pengusaha Tunggu Bantuan Khusus Kala PPKM Darurat Diperpanjang

#PPKM Darurat #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan