PPKM Darurat Diberlakukan, Aturan Naik Kereta Api Bakal Lebih Ketat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Juli 2021
PPKM Darurat Diberlakukan, Aturan Naik Kereta Api Bakal Lebih Ketat
Penumpang di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan mengikuti ketentuan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM Darurat, transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal kapasitas 70 persen dengan penerapan prokes ketat.

Lalu, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga:

Ini Harapan Wagub atas Penerapan PPKM Darurat di Jakarta

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus dalam pernyataannya, Jumat (2/7).

Ia menambahkan, persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah. Di mana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, operasional KA jarak jauh (KAJJ) akan disesuaikan dengan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.

"Pola operasional KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan jika ada perubahan," kata Eva.

VP Public Relations KAI Joni Martinus. (Foto: MP/Asropih)
VP Public Relations KAI Joni Martinus. (Foto: MP/Asropih)

Pada masa pandemi COVID-19, KAI telah memberlakukan pembatasan kapasitas setiap KA yang berangkat dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas.

Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar-penumpang di dalam rangkaian KA.

Jumlah perjalanan KA jarak jauh juga berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

"KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah" ujar Eva.

KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen seperti surat negatif COVID-19.

Yakni dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga:

Bansos COVID-19 PPKM Darurat Segera Dicairkan Pekan Kedua Juli

Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lain seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen," ujar Eva.

Sesuai ketetapan pemerintah, KAI mengacu kepada SE Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

KAI telah memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA jarak jauh. (Knu)

Baca Juga:

Seperti di Wuhan, Penularan Berhenti jika PPKM Darurat Berlaku Ketat

#PT KAI #Kereta Api #PPKM Darurat #COVID-19
Bagikan
Bagikan