PPK Diminta Awasi Jam Kerja ASN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Foto: Kemenpan RB

MerahPutih.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Baca Juga:

Menteri Tjahjo Kumolo Setuju ASN Terapkan WFH setelah Libur Lebaran

Pada SE tersebut, disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Tjahjo, hal ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

Baca Juga:

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Tidak Jalan Jalan Saat PPKM Level 3 Nataru

"PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (23/6).

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Khususnya dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," jelas Tjahjo. (Knu)

Baca Juga:

Menteri Tjahjo Kumolo Perpanjang Pendaftaran Guru PPPK di Papua-Papua Barat

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
2 Ruas Jalan di Jakarta Banjir Imbas Hujan Kamis Pagi
Indonesia
2 Ruas Jalan di Jakarta Banjir Imbas Hujan Kamis Pagi

Genangan di dua ruas jalan itu ditargetkan surut dalam waktu cepat.

Menkes Klaim Obat Antidotum Ampuh Obati Pasien Gangguan Ginjal Akut
Indonesia
Menkes Klaim Obat Antidotum Ampuh Obati Pasien Gangguan Ginjal Akut

"Jadi obat ini begitu kita lihat responnya positif," kata Menkes Budi di Jakarta, Jumat (20/10).

Jakarta Diprediksi Hujan Pada Malam Hari
Indonesia
Jakarta Diprediksi Hujan Pada Malam Hari

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Selasa (7/6) malam.

Bank Sentral Singapura Perketat Kebijakan Moneter Demi Melawan Inflasi
Dunia
Bank Sentral Singapura Perketat Kebijakan Moneter Demi Melawan Inflasi

Pengetatan oleh Singapura adalah yang keempat dalam sembilan bulan terakhir.

Berhasil Kendalikan Inflasi, Puluhan Daerah Dapat Hadiah Rp 10 Miliar
Indonesia
Berhasil Kendalikan Inflasi, Puluhan Daerah Dapat Hadiah Rp 10 Miliar

Hadiah berupa dana insentif daerah (DID) rata-rata sebesar Rp 10 miliar diberikan 10 provinsi dan 30 kabupaten/kota terbaik di Indonesia

Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Indonesia
Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Insiden yang melibatkan 17 kendaraan tersebut diduga karena sebuah bus mengalami rem blong.

LaNyalla Uraikan Penyebab APBN Semakin Tak Berdaya Biayai Negara
Indonesia
LaNyalla Uraikan Penyebab APBN Semakin Tak Berdaya Biayai Negara

Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, menilai APBN semakin tidak berdaya menanggung tugas membiayai negara. Perubahan Pasal 33 UUD 1945 akibat perubahan konstitusi pada 1999 hingga 2002 disebut sebagai penyebab.

Joe Biden Tiba Paling Akhir di Forum KTT G20
Indonesia
Joe Biden Tiba Paling Akhir di Forum KTT G20

Presiden Amerika Serikat Joe Biden tiba paling akhir ke lokasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Apurva, Kempinski Hotel, Nusa Dua, Bali, Selasa.

Anggota DPR Minta Dilibatkan dalam Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka
Indonesia
Anggota DPR Minta Dilibatkan dalam Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka

Isu tentang sistem Pemilu 2024 tengah jadi perbincangan publik pasca-judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Berawan atau Hujan Ringan
Indonesia
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Berawan atau Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca kebanyakan kota besar di Indonesia pada Rabu siang dan malam berawan atau hujan ringan.