MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus
Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan pihaknya sudah menganalisis transaksi keuangan mencurigakan Rafael.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kaya Natsir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/2).
Bahkan, PPATK sudah sejak lama menyerahkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah sampaikan hasil analisisnya kepada KPK tahun 2012 yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya KPK memastikan bakal memanggil Rafael, ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor.
KPK juga akan menelusuri aset milik Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan kekayaan dalam bentuk lainnya.
Baca Juga:
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis
KPK akan mencocokkan aset itu apakah sudah dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
Di sisi lain, lembaga antirasuah juga akan melacak asal muasal aset yang dimiliki Rafael. Apakah statusnya dari hasil sendiri, pemberian orang lain, atau warisan.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com, Selasa (22/2), Rafael terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 17 Februari 2022.
Dalam LHKPN tersebut, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56.104.350.289 atau sekitar Rp 56,1 miliar.
Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya saat menganiaya David.
Rafael hanya mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta. (Pon)
Baca Juga:
Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak