PPATK Selesaikan Pemeriksaan Rekening FPI, Hasilnya?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 01 Februari 2021
PPATK Selesaikan Pemeriksaan Rekening FPI, Hasilnya?
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang untuk kepentingan pemeriksaan.

Saat ini, PPATK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI yang diblokir tersebut. Hasil dari pemeriksaan itu sudah dikirimkan penyidik Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Polisi Diminta Telusuri Motif di Balik Aliran Dana Asing ke Rekening FPI

“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/2).

Dian menyebut dari hasil analisis yang dilakukan pihaknya, ada beberapa rekening yang diduga melakukan pelanggaran hukum sehingga proses penyelidikannya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pencopotan atribut milik FPI oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Dian menerangkan PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM) atau sumber informasi lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan rekening Front Pembela Islam telah dibekukan pasca Pemerintah menetapkan organisasi itu menjadi organisasi terlarang.

“Cuma puluhan juta digarong juga,” ujar Aziz saat dihubungi, Senin (4/1).

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

“Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman,” kata Aziz.

Pada 30 Desember lalu, pemerintah secara resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara.

FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.

Selain itu, dalam SKB itu, juga turut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. (Knu)

Baca Juga

Dasar dan Alasan PPATK Blokir Aktivitas Rekening Bank FPI

#Front Pembela Islam #PPATK
Bagikan
Bagikan