MerahPutih.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang sebesar Rp 37 miliar di safe deposit box salah satu bank BUMN.
Uang puluhan miliar milik mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, itu diduga hasil dari suap.
Baca Juga
Rafael Trisambodo Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Bank BUMN
"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPTAK Ivan Yustiavanda saat dikonfimasi soal asal usul uang tersebut, Jumat (10/3).
Namun, Ivan tak membeberkan jumlah pasti uang tersebut. Ia hanya mengonfirmasi bahwa uang tunai milik ayah dari Mario Dendy Satriyo, tersebut jumlahnya besar.
Lebih lanjut Ivan mengatakan, temuan itu belum diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Masih dalam proses di PPATK," pungkasnya.
Baca Juga
Dirjen Pajak Kejar Konsultan dan Perusahaan Terkait Rafael Alun
Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu segera diinvestigasi lebih lanjut oleh KPK.
PPATK sebelumnya telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp 500 miliar lebih. Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak anaknya.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael.
Tak hanya itu, KPK juga sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael. (Pon)
Baca Juga
DPR Khawatir Ketidakpatuhan Bayar Pajak Menurun Akibat Ulah Pejabat Pamer Harta