MerahPutih.com - Kasus kematian Brigadir J menyisakan dugaan adanya transaksi uang keluar dari empat rekening pria yang tewas di tangan Irjen Ferdy Sambo itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun tengah mendalami temuan pihak kuasa hukum Brigadir J. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana belum bisa menjelaskan detail hasil temuan terkait transaksi tersebut.
Baca Juga:
63 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ivan hanya mengatakan, temuan hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Ivan, PPATK akan dalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Mekanisme kerja PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdasarkan UU tersebut," jelas Ivan.
Kemudian, ia menambahkan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK," tuturnya.
Baca Juga:
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekadar informasi, kuasa hukum Brigadir J membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening klientnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejumlah aset milik kliennya diduga dikuasai oleh salah satu pelaku.
Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp 200 juta dan itu mengalir ke salah satu tersangka.
Sejauh in,i tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Bharada E, Kuwat, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto beberapa waktu lalu di Mabes Polri.
Lebih jauh, Agus mengatakan, Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM yang merupakan sipil juga turut membantu dan menyaksikan penembakan. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Brigadir J Murni Tewas Karena Ditembak