MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo) kembali bergulir.
Dalam perkara yang menjerat Sekjen Partai NasDem nonaktif Johnny G Plate ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening.
"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/5).
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut.
Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas Menkominfo Johnny G Plate dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Selanjutnya, Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Knu)
Baca Juga:
PDIP Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Johnny G Plate