MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemanfaatan wakaf dalam sistem ekonomi syariah harus diperluas tidak hanya untuk ibadah tapi juga untuk mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan.
"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan ke tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi, saat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), di Istana Negara Jakarta, Senin (25/1).
Baca Juga:
Wapres Sesalkan Potensi Wakaf Uang Rp180 T setahun Belum Disentuh
Saat acara peluncuran, Presiden didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Jokowi, pada 2021, pemerintah masih akan terus mencari jalan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
"Sebelumnya saya telah berkali-kali menyampaikan menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan dan penguatan keterampilan dalam perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial," ungkap Presiden.

Satu langkah terobosan yang perlu dipikirkan, kata Jokowi, adalah pengembangan lembaga keuangan syariaf yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Khususnya dalam menngolah potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia per tahun.
"Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun," tutur orang nomor satu di RI itu.
Potensi wakaf tersebut baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang. Namun, Presiden mengaku masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun ekonomi syariah nasional.
"Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, masih 16,2 persen, masih rendah. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan," tutup Kepala Negara.
Baca Juga:
Erick Diperintah Wapres Suntik Modal ke Bank Wakaf Mikro Pesantren
Dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Seseorang yang ingin berwakaf dapat melakukan dengan minimal Rp1 juta yang dilakukan dengan menyetorkan ke salah satu dari 9 bank selaku Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).
Dikutip Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sampai 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp328 miliar, sedangkan "project based" wakaf mencapai Rp597 miliar. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Tunai Buat Danai Program Sosial