Postingan Miring Soal Penyerangan Wiranto, Istri Dandim Kendari Dihukum
MerahPutih.Com - Mabes TNI AD memproses hukum dua istri anggotanya karena membuat postingan miring soal penyerangan Menko Polhukam Wiranto.
Kedua wanita itu berinisial IPDL dan LZ.
Baca Juga:
Komandan Paspampres Tegaskan Pengamanan Presiden Jokowi Sesuai Standar VVIP
KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, IPDL merupakan istri Dandim Kendari Kolonel HS. Dan LZ adalah istri dari Serda Z.
"Mereka melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No 19 thn 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosssnya ke peradilan umum. krn mmg status 2 individu ini masuk dalam ranah prosea peradilan," kata Andika di RSPAD, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Andika menambahkan, mereka telah melakukan pelanggaran UU No 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.
"Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplen militer berupa penahanan 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," jelas Andika.
Andika enggan membeberkan isi postingan kedua wanita Persit itu.
"Detailnya nanti prosss hukum, tapi dari penelusuran awal itu adh memenuhi. tim hukum sudah ada di belakang, Direktur Hukum AD dengan Wakil Komandan Pusat PM AD. Penyidik yang sudah mempelajari," jelas Andika.
Baca Juga:
Curigai Penusukan Wiranto Sebagai Rekayasa, Pengamat Intelijen: Indonesia Darurat Literasi
Jenderal TNI Andika berjanji, pihaknya akan menindak siapapun anggotanya yang membuat postingan negatif di media sosial.
"Setiap ada informasi pasti kami tindaklanjuti, khususnya yang menyangkut nama AD," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bupati Pandeglang Khawatir Buntut Penusukan Wiranto, Investor Kabur dari Wilayahnya