MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko THR Keagamaan menerima 1.860 laporan. Laporan terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR pada periode 20 April hingga 18 Mei 2021.
Sebanyak 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi. Yaitu dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Baca Juga:
1.159 Perusahaan di Jateng Bayar THR Tanpa Dicicil
Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi dinas tenaga kerja di 21 provinsi.
"Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (19/5).
Setelah menerima aduan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.
"Jadi kalau dihitung-hitung tiga sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida.
Kemnaker masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021 hingga Kamis, 20 Mei 2021.
Adapun lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 yaitu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan (ojek dan taksi online).

Selain itu, ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 yaitu THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19.
Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah mulai tahap memverifikasi, validasi data dan informasi. Kemudian dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," tutup politikus PKB ini. (Knu)
Baca Juga:
Kemnaker Terima Ribuan Pengaduan soal THR