MerahPutih.com - Komisi II DPR RI akan memanggil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg). Pemanggilan ini unttukmempertanyakan nomenklatur Wakil KSP yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2019.
Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengatakan, penambahan Wakil Kepala KSP tidak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KSP dan Mensesneg pada November 2019.
Baca Juga
"Karena itu pada masa sidang berikutnya akan kita tanyakan ke KSP dan Mensesneg, karena nomenklatur KSP berada di Kemsesneg," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat, (27/12).
Dia mengimbau kepada para pembantu Presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara apalagi target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.

Selain itu, dia berharap kebijakan penambahan Wakil KSP bukan karena tekanan parpol pendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang belum dapat jatah sehingga perlu berbagi bagi kekuasaan.
Baca Juga
Dia mengatakan, langkah memanggil KSP-Kemensetneg itu karena penambahan wakil Kepala KSP bertentangan dengan Program Presiden Jokowi dalam penyederhanaan birokrasi.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan, karena kebijakan itu diambil ketika eselon 3 dan 4 dihapuskan.
"Justru ketika posisi Eselon 3 dan 4 dihapuskan, namun malah di lingkungan istana bertambah. Apalagi telah ada penambahan staf khusus Presiden," ujar Kamrussamad
Baca Juga
DPR Anggap Keberadaan Wakil KSP Wujud Sistem Presidensialisme
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam perpres tersebut disiapkan pos baru yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan. (Knu)
Dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019 disebutkan susunan KSP yaitu:
- Kepala Staf Kepresidenan
- Wakil Kepala Staf Kepresidenan
- Deputi
- Tenaga Profesional