MerahPutih.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memperkenalkan program perlindungan saksi dan korban kepada peserta Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Tahun 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung AH Nasution di kompleks Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (26/1), itu juga dihadiri langsung Komandan Puspomad Letnan Jenderal Dodik Wijanarko.
Menurut Hasto, LPSK dan TNI AD saat ini tengah menjajaki kemungkinan bekerja sama yang akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman, terkait program perlindungan saksi dan korban dalam perkara yang ditangani Polisi Militer.
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya
“Kerja sama masih kita jajaki. Bahkan, mungkin tidak saja dengan TNI AD, tetapi juga dengan Mabes TNI (meliputi TNI AD, AL dan AU). Tapi, kita akan usahakan dulu dengan TNI AD dalam waktu dekat,” kata Hasto.
Meski nota kesepahaman antara LPSK dan TNI AD masih dalam penjajakan, lanjut Hasto, LPSK akan tetap membantu penyidik dari Puspomad yang memerlukan program perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara yang ditangani.

Komandan Puspomad Letnan Jenderal Dodik Wijanarko menegaskan, sambil menunggu nota kesepahaman TNI AD dengan LPSK, jika memang ada saksi dan korban yang memerlukan perlindungan LPSK, penyidik Pomad bisa mengajukannya.
“Jika memang diperlukan perlindungan LPSK, silakan ajukan ke Dansat Idik. Nanti, Dansat Idik yang akan meneruskannya ke LPSK sambil menunggu MoU TNI AD dan LPSK terealisasi,” ujar Dodik.
Baca Juga:
Merasa Jadi Korban Saat Demo Tolak UU Ciptaker? Lapor Saja ke LPSK
Materi perlindungan saksi dan korban ternyata menarik perhatian peserta rakernis dari seluruh Indonesia itu. Salah satunya yang ditanyakan apakah LPSK melindungi saksi dan korban hingga ke pelosok Indonesia.
Selain itu, juga ditanyakan perihal bentuk perlindungan LPSK, apakah sebatas perlindungan fisik atau bisa lebih, seperti perlindungan bagi anggota yang berani bersaksi membongkar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan atasannya. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan